Pedoman Pemberitaan Media Siber merupakan standar yang mengatur kegiatan jurnalistik di media berbasis internet di Indonesia. Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, serta masyarakat untuk memastikan praktik jurnalistik berjalan profesional, akurat, dan bertanggung jawab.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, serta kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Media siber menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebebasan pers tersebut. Karena memiliki karakteristik khusus berbasis internet, maka diperlukan pedoman yang mengatur tata kelola pemberitaan agar tetap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup Media Siber
Pengertian Media Siber
Media siber adalah semua bentuk media yang menggunakan internet sebagai sarana publikasi dan menjalankan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pengertian Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content (UGC) adalah semua konten yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti:
- Artikel
- Gambar
- Video
- Audio
- Komentar pembaca
- Forum diskusi
- Blog
- Bentuk unggahan lain yang terintegrasi dalam media siber
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan oleh media siber pada prinsipnya wajib melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi.
Prinsip Verifikasi Berita
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.
- Proses verifikasi merupakan bagian dari tanggung jawab jurnalistik media siber.
Pengecualian Verifikasi
Berita dapat dipublikasikan tanpa verifikasi lengkap apabila memenuhi syarat berikut:
- Mengandung kepentingan publik yang mendesak.
- Sumber berita pertama memiliki identitas jelas, kredibel, dan kompeten.
- Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
- Media memberikan keterangan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan.
Penjelasan tersebut harus ditempatkan pada bagian akhir berita, di dalam tanda kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah berita dipublikasikan, media wajib melanjutkan proses verifikasi dan memperbarui berita tersebut melalui update berita yang memuat hasil verifikasi serta tautan ke berita sebelumnya.
3. Ketentuan Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib menetapkan syarat dan ketentuan terkait konten yang dibuat oleh pengguna.
Persyaratan Publikasi Konten Pengguna
Setiap pengguna harus:
- Melakukan registrasi keanggotaan
- Melakukan log-in sebelum mempublikasikan konten
Dalam proses registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan:
- Tidak berisi hoaks atau fitnah
- Tidak mengandung kekerasan, sadisme, atau pornografi
- Tidak mengandung ujaran kebencian terkait SARA
- Tidak bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat manusia
Kewenangan Media Siber
Media siber berhak untuk:
- Mengedit konten pengguna
- Menghapus konten yang melanggar ketentuan
Mekanisme Pengaduan Konten
Media siber wajib menyediakan fitur pengaduan konten yang mudah diakses oleh pengguna.
Setiap laporan pelanggaran harus ditindaklanjuti dengan:
- Penyuntingan
- Penghapusan
- Koreksi konten
Tindakan tersebut harus dilakukan paling lambat 2 x 24 jam setelah laporan diterima.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, serta hak jawab mengacu pada:
- Undang-Undang Pers
- Kode Etik Jurnalistik
- Pedoman Hak Jawab Dewan Pers
Ketentuan Ralat dan Koreksi
- Ralat dan koreksi wajib ditautkan pada berita yang diperbaiki.
- Waktu pemuatan ralat atau koreksi harus dicantumkan secara jelas.
Distribusi Berita oleh Media Lain
Jika berita disebarluaskan oleh media lain:
- Media asal bertanggung jawab atas berita yang dipublikasikan di platformnya.
- Media yang mengutip wajib ikut melakukan koreksi jika berita diperbaiki oleh media asal.
- Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab atas konsekuensi hukum.
Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp500.000.000 sesuai Undang-Undang Pers.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak boleh dicabut karena tekanan dari pihak luar redaksi.
Pencabutan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti:
- Pelanggaran SARA
- Masalah kesusilaan
- Perlindungan masa depan anak
- Trauma korban
- Pertimbangan khusus Dewan Pers
Jika berita dicabut, media wajib:
- Menjelaskan alasan pencabutan
- Mengumumkan kepada publik secara transparan
6. Ketentuan Iklan di Media Siber
Media siber wajib membedakan secara jelas antara berita dan iklan.
Konten berbayar harus mencantumkan label seperti:
- Advertorial
- Iklan
- Ads
- Sponsored
Hal ini bertujuan agar pembaca dapat membedakan antara konten editorial dan konten promosi.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati dan mematuhi ketentuan hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
8. Pencantuman Pedoman Media Siber
Setiap media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas pada situsnya agar dapat diakses oleh publik.
9. Penyelesaian Sengketa Pers
Apabila terjadi sengketa terkait penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber, maka Dewan Pers menjadi pihak yang berwenang memberikan penilaian akhir.
Jakarta, 3 Februari 2012
Pedoman ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Dewan Pers bersama komunitas pers Indonesia pada tanggal 3 Februari 2012.

