Kode Etik Jurnalistik adalah pedoman moral dan profesional bagi wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Kode etik ini menjadi landasan bagi jurnalis dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.
SUPALAMEDIA berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran:
- Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan pihak lain.
- Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan yang setara untuk menyampaikan pendapat.
- Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:
Cara-cara profesional meliputi:
- menunjukkan identitas diri kepada narasumber
- menghormati hak privasi
- tidak menyuap
- menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
- menghormati pengalaman traumatik narasumber
- tidak melakukan plagiat
- penggunaan gambar, foto, suara, dan video disertai keterangan sumber
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran:
- Menguji informasi berarti melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap kebenaran informasi.
- Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan yang dapat mempengaruhi penilaian pembaca terhadap suatu kasus.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran:
- Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak benar.
- Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
- Sadis berarti menggambarkan fakta secara berlebihan yang dapat menimbulkan trauma atau rasa tidak nyaman bagi pembaca.
- Cabul berarti penggambaran tingkah laku atau gambar yang melanggar norma kesusilaan.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran:
Identitas yang dimaksud meliputi:
- nama
- alamat
- foto
- atau informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban atau anak.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran:
- Menyalahgunakan profesi adalah menggunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.
- Suap adalah segala bentuk pemberian yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penutup
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh wartawan dan tim redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
SUPALAMEDIA berkomitmen untuk selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses peliputan, penulisan, hingga publikasi berita kepada masyarakat.

