SUPALAMEDIA — DPRD Kabupaten Pinrang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang menandatangani nota kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, dalam rapat paripurna, Senin (belum disebutkan tanggalnya).
Penandatanganan ini menjadi tahapan awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pinrang 2027.
Bupati Pinrang, Irwan Hamid, mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota dewan yang telah membahas dokumen anggaran tersebut sejak awal.
Baca Juga:
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah bersama-sama membahas KUA dan PPAS hingga disepakati hari ini,” ujarnya.
Irwan menyebut, KUA dan PPAS 2027 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen Banggar: Optimalisasi PAD dan Pengendalian Belanja Pegawai
Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. H. Syamsuri, yang membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar), menyatakan pembahasan KUA dan PPAS merupakan tahapan krusial dalam penyusunan APBD.
Baca Juga:
Menurutnya, Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mencermati arah kebijakan, kemampuan keuangan, prioritas pembangunan, target pendapatan, alokasi belanja, hingga kebijakan pembiayaan daerah.
“Pembahasan mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat,” jelas Syamsuri.
Dalam nota kesepakatan, Banggar memberikan dua catatan strategis, pertama pemerintah daerah diminta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi, seperti parkir, restoran, hotel, reklame, usaha sarang walet, serta aset daerah, termasuk lahan di Sikkuale, Kecamatan Cempa.
Baca Juga:
Optimalisasi harus didukung pendataan akurat, pengawasan efektif, dan pengelolaan aset profesional, tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Kedua, Banggar meminta TAPD mengendalikan belanja pegawai sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, agar APBD lebih sehat, efisien, dan berorientasi pelayanan publik.(*)









