Scroll untuk baca artikel
Supala Media
Supala Media
Daerah

DPRD Sepakati KUPA-PPASP 2026 Untuk Dibahas Lebih Lanjut

×

DPRD Sepakati KUPA-PPASP 2026 Untuk Dibahas Lebih Lanjut

Sebarkan artikel ini
DPRD Sepakati KUPA-PPASP 2026 Untuk Dibahas Lebih Lanjut Supalamedia

SUPALAMEDIA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pinrang menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Pinrang di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (9/9). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi.

Supala Media

Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. H. Syamsuri, dalam laporannya menyampaikan bahwa kesepakatan KUPA-PPASP 2026 merupakan hasil rangkaian pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Pemkab Pinrang. Pembahasan itu dinilai penting untuk memastikan arah perubahan anggaran tersusun secara terukur, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan prioritas masyarakat.

Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, menambahkan bahwa nota kesepakatan tersebut akan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Selanjutnya, dokumen itu menjadi salah satu dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa kesepakatan itu harus diterjemahkan secara serius oleh seluruh perangkat daerah. Menurutnya, hal itu penting agar proses penyusunan anggaran berjalan efektif dan menghasilkan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

“Perangkat daerah harus proaktif dalam setiap tahapan pembahasan anggaran bersama DPRD. Setiap program yang direncanakan harus memiliki arah jelas, dapat dilaksanakan dengan baik, dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Sudirman.

Wabup menjelaskan, perubahan anggaran disusun dengan mempertimbangkan berbagai program prioritas, baik yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi, maupun Kabupaten Pinrang. Namun, keterbatasan anggaran juga menjadi pertimbangan utama, sehingga setiap program harus berdasarkan skala prioritas dan asas manfaat.

“Anggaran yang terbatas harus kita kelola secara tepat. Program prioritas yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Sudirman berharap proses penyusunan Rancangan Perda tentang APBD Perubahan 2026 dapat berlangsung lancar melalui komunikasi dan sinergi yang baik antara Pemkab dan DPRD. Ia menekankan, seluruh tahapan penganggaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu memastikan anggaran daerah mampu memperkuat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Pinrang.

Dengan adanya kesepakatan KUPA-PPASP ini, Pemkab Pinrang diharapkan dapat melanjutkan tahapan penyusunan APBD Perubahan 2026 secara lebih terarah, dengan tetap menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan anggaran. (*)

Supala Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   3   =