Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai memberlakukan aturan ganjil-genap pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU, Rabu (23/9/2026). Kebijakan ini untuk mengatur antrean kendaraan yang selama ini terjadi di sejumlah titik pengisian BBM.
Aturan ganjil-genap didasarkan pada angka terakhir pelat nomor kendaraan yang harus sesuai dengan tanggal kalender. Kendaraan bernomor ganjil hanya bisa mengisi BBM pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya
Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos., mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan pola ganjil-genap sebagaimana diatur dalam kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
“Kebijakan ini diharapkan mengendalikan kepadatan kendaraan, khususnya dari luar daerah, yang berpotensi menambah antrean di titik pengisian BBM,” ujarnya.
Pantauan di sejumlah SPBU di Pinrang hingga Selasa (22/9) masih menunjukkan adanya antrean kendaraan. Kondisi itu memperkuat urgensi penerapan kebijakan ganjil-genap di wilayah tersebut.
Kebijakan ganjil-genap sebelumnya dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Irwan bersama Wakil Bupati Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., dan Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut juga membahas persoalan pertanian, pengairan, serta ketersediaan gas bersubsidi.(*)









