SUPALAMEDIA— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pinrang mulai memasang alat perekam transaksi otomatis atau Terminal Monitoring Device (TMD) di sejumlah tempat usaha. Langkah awal ini menyasar sektor pajak restoran.
Kepala Bapenda Pinrang, Syamsumarlin, menargetkan sebanyak 26 lokasi restoran akan dipasangi TMD. Hingga kini, alat tersebut telah terpasang di lima titik.
Pemasangan dilakukan lantaran masih banyak wajib pajak yang dinilai tidak jujur dalam melaporkan omzet. Menurut Syamsumarlin, selama ini sistem pembayaran pajak restoran masih dilakukan secara manual.
“Mulai hari ini, kami sudah memasang TMD di lima titik. Selama ini pembayaran pajak restoran masih manual,” ujar Syamsumarlin, Kamis (6/8).
Pajak restoran merupakan pungutan daerah atas penjualan makanan dan minuman dengan tarif maksimal 10 persen. Dengan TMD, setiap transaksi tercatat secara otomatis sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, kebijakan ini mendapat tantangan dari sebagian pemilik usaha. Mereka mengaku kaget karena jumlah pajak yang tercatat melalui TMD lebih besar dibandingkan perhitungan manual yang selama ini dilaporkan.
Baca Juga:
Syamsumarlin menjelaskan, lonjakan tersebut terjadi karena alat mencatat seluruh transaksi secara riil tanpa ada yang terlewat.
“Para pengusaha kaget dan sempat melakukan protes. Tapi kami jelaskan bahwa ini data riil dari transaksi mereka,” jelasnya.
Ia berharap penggunaan sistem tersebut dapat mengantisipasi kebocoran PAD sekaligus memaksimalkan pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak.
Baca Juga:
Bapenda Pinrang sendiri merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dibentuk. Pemasangan TMD di sektor restoran menjadi salah satu program awal OPD tersebut untuk menata sistem pemungutan pajak yang lebih transparan dan akuntabel. (*)









