SUPALAMEDIA, — DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang di ruang rapat paripurna, Rabu (9/9/2026), pukul 10.00 Wita.
Rapat dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., dan dipimpin Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua I Ir. H. Syamsuri serta Wakil Ketua II Sakkairfandi, S.Kom. Turut hadir Sekda Pinrang Andi Calo Kerrang, S.P., M.Si., unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang Andi Tambero, S.STP., M.Si., staf ahli bupati, asisten Setda, para kepala OPD, kabag, camat, lurah/kades, LSM, dan insan pers.
Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi mengatakan, rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 telah dibahas Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pinrang. Ia menyebut, sesuai Pasal 51 ayat (6) Peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata tertib, KUPA-PPAS Perubahan yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Baca Juga:
“Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang bersama TAPD Kabupaten Pinrang, telah dicapai kesepakatan bersama terhadap rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Nasrun Paturusi.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 90 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati menjadi pedoman OPD dalam penyusunan perubahan RKA Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026. Ia pun mengingatkan pemerintah daerah dan OPD mempedomani kebijakan anggaran yang telah disepakati, termasuk penetapan target kinerja program dan kegiatan.
“Kami berharap kesepakatan yang telah dicapai pada hari ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pinrang Ir. H. Syamsuri saat membacakan hasil rapat Badan Anggaran menjelaskan, Badan Anggaran bersama TAPD melaksanakan pembahasan rancangan KUPA pada 1—4 September 2026, sedangkan rancangan PPAS-P Tahun Anggaran 2026 melalui rapat-rapat pembahasan pada 8 September 2026. Pembahasan meliputi perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah; prioritas program dan kegiatan; target pendapatan masing-masing sumber penerimaan; alokasi belanja menurut urusan pemerintahan, program, dan kegiatan; pembiayaan daerah; serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Syamsuri menyebut, Badan Anggaran mencermati KUPA Tahun Anggaran 2026 harus diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan kondisi aktual sampai semester berjalan. Arah perubahan meliputi optimalisasi sumber pendapatan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemenuhan belanja wajib dan mengikat, pemenuhan belanja mendesak, peningkatan dukungan program prioritas pembangunan daerah, pengendalian belanja yang kurang berdampak langsung, peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja, serta menjaga kesinambungan fiskal daerah.
Adapun struktur rancangan KUPA-PPAS-P Tahun Anggaran 2026 setelah pembahasan, lanjut Syamsuri, diproyeksikan pendapatan sebesar Rp1.290.392.781.597,00; belanja daerah Rp1.312.608.225.509,63; dan penerimaan pembiayaan daerah Rp22.215.443.912,63.
Baca Juga:
Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi menegaskan, kesepakatan tersebut harus diterjemahkan serius oleh seluruh perangkat daerah agar proses penyusunan anggaran berikutnya berjalan efektif dan menghasilkan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Menurutnya, perangkat daerah harus proaktif dalam setiap tahapan pembahasan anggaran bersama DPRD agar setiap program memiliki arah jelas, dapat dilaksanakan dengan baik, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, perubahan anggaran disusun dengan mempertimbangkan berbagai program prioritas dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten Pinrang. Keterbatasan anggaran juga menjadi pertimbangan sehingga setiap program harus disusun berdasarkan skala prioritas dan asas manfaat.
“Anggaran yang terbatas harus kita kelola secara tepat. Program yang menjadi prioritas dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama,” ungkapnya.
Baca Juga:
Wabup Sudirman berharap proses penyusunan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 berlangsung lancar melalui komunikasi dan sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD. Ia menekankan seluruh tahapan penganggaran harus bermuara pada penguatan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pinrang. (*)









