Scroll untuk baca artikel
Supala Media
Supala Media
Daerah

Bapenda Pinrang Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak demi Genjot PAD

×

Bapenda Pinrang Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak demi Genjot PAD

Sebarkan artikel ini
Bapenda Pinrang Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak demi Genjot PAD Supalamedia

SUPALAMEDIA— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pinrang bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang menyepakati integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kerja sama itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) serta Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah.

Integrasi ini mencakup penyatuan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sehingga objek pajak di Bapenda dan bidang tanah di Kantor Pertanahan berada dalam satu data. Selain itu, Peta ZNT akan menjadi pedoman pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Supala Media

Kerja sama itu bermuara pada optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kabupaten Pinrang Dr. Syamsumarlin, S.S., M.Si., menyatakan, PKS dengan Kantor Pertanahan Pinrang merupakan tindak lanjut dari MoU terkait sembilan program optimalisasi ekonomi daerah.

“PKS integrasi NIB dengan NOP mewujudkan satu data objek pajak pada Bapenda dengan bidang tanah di BPN. Sementara untuk pembuatan Peta Zona Nilai Tanah akan menjadi pedoman bagi pengenaan BPHTB. Kedua PKS ini muaranya adalah optimalisasi peningkatan PAD,” ujarnya.

Menurut Syamsumarlin, integrasi NIB–NOP nantinya tidak akan ada lagi bidang tanah yang memiliki SPPT ganda atau sebaliknya. Kondisi itu memudahkan pendataan, meminimalkan konflik, dan mempermudah masyarakat dalam pembayaran PBB maupun transaksi jual beli tanah.

Peta ZNT sendiri merupakan instrumen penting untuk memberikan gambaran nilai tanah berdasarkan zona tertentu. Kehadirannya diharapkan menyediakan informasi nilai tanah yang lebih terstruktur sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pemerintahan, termasuk penetapan nilai tanah dalam transaksi dan pengenaan pajak.

Selain integrasi NIB–NOP dan pembuatan Peta ZNT, ruang lingkup kerja sama mencakup percepatan pendaftaran tanah milik pemerintah daerah, pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, serta pemanfaatan dan pemutakhiran ZNT.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang Andi Surya Barata Rivai, S.H., QRMP, menilai sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang, khususnya Bapenda, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola data yang semakin baik. Kolaborasi itu diharapkan mendukung penyelenggaraan layanan pertanahan dan perpajakan daerah yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Melalui integrasi dan pemanfaatan data yang lebih baik, kedua instansi dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Ketersediaan data yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dalam mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah. (*)

Supala Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   9   =