Scroll untuk baca artikel
Supala Media
Supala Media
Daerah

Realisasi Pajak Hotel Pinrang Baru 50 Persen, Tunggakan Rp380 Juta

×

Realisasi Pajak Hotel Pinrang Baru 50 Persen, Tunggakan Rp380 Juta

Sebarkan artikel ini
Realisasi Pajak Hotel Pinrang Baru 50 Persen, Tunggakan Rp380 Juta Supalamedia

Pengelola hotel di Kabupaten Pinrang diduga tidak melaporkan data pengunjung secara jujur. Akibatnya, Bapenda Pinrang mencatat tunggakan pajak hotel Rp380 juta dan realisasi target Rp224 juta baru 50 persen hingga Oktober.

Tunggakan itu menumpuk sejak 2016 hingga 2025, dengan masa tunggakan paling dominan pada 2020–2025. Kepala Bapenda Pinrang Syamsumarlin mengatakan tunggakan awalnya Rp386 juta. Nilai itu berkurang setelah ada pembayaran dari pengelola hotel sebesar Rp6,77 juta ke kas daerah.

Supala Media

“Setelah ada pembayaran yang masuk sebesar Rp6.770.000, sisa tunggakan pajak hotel saat ini berada di kisaran Rp380 juta,”kata Kepala Bapenda Syamsumarlin saat ditemui di kantornya, Jalan Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Senin kemarin

Minimnya fasilitas akomodasi membuat target pajak hotel Pinrang jauh lebih kecil dibanding Kota Makassar. “Jumlah hotel di Pinrang tidak seberapa, sehingga targetnya pada waktu itu cuma sekitar Rp200 jutaan dalam setahun,” kata Marlin—sapaan akrab Syamsumarlin.

Pemungutan pajak hotel diberlakukan konstan 10 persen kepada setiap pengunjung, mirip skema pajak restoran. “Jika ada tamu menginap dengan harga kamar Rp500.000, maka pajaknya Rp50.000,” ujarnya.

Hotel Tidak Jujur

Persoalan utama penagihan, kata Marlin, timbul karena pengelola hotel kerap tidak melaporkan data pengunjung secara jujur dan transparan.

Bapenda Pinrang mengharapkan seluruh hotel bersedia dipasangi perangkat pemantau transaksi otomatis untuk meminimalkan kebocoran pajak. Namun, tidak semua pengelola bersedia.

“Satu-satunya hotel yang paling taat pajak dan sudah terpasang alat pemantau transaksi di sini adalah Hotel Atiqa Syariah,” tegas Syamsumarlin.

Para pengelola hotel, lanjutnya, kerap berdalih tidak mampu menutupi biaya operasional untuk menutupi tunggakan. Padahal, beban pajak 10 persen itu ditanggung penuh oleh konsumen, bukan dipotong dari pendapatan operasional hotel.

“Alasan klasik yang selalu disampaikan adalah tidak mampu menutupi biaya operasional,” katanya.(*)

Supala Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   6   =