Sejumlah Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya berakhir pada 2027 meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) permempertimbangkan perpanjangan masa jabatan mereka.
Aspirasi itu disampaikan saat beraudiensi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu, 9 September 2026.
Permintaan itu disampaikan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan saat
audiensi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sari Yuliati serta Saan Mustopa.
Baca Juga:
Perwakilan koordinator, Jaro Muhadi, menegaskan perpanjangan masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Hal itu kata dia sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini.
“Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades tanpa dalam periode tertentu,” kata Jaro.
Perwakilan lainnya, Saifuddin menuturkan alasan stabilitas dan pembangunan desa turut menjadi pertimbangan para kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan.
Baca Juga:
Dia meminta agar pemerintah membuat aturan yang dapat menghentikan tahapan pilkades. “Untuk keberlangsungan situasi dan stabilitas keamanan, pembangunan sosial masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, para perwakilan kepala desa itu meminta penunjukan penjabat kepala desa dari unsur pegawai negeri sipil perlu diubah.
Menurutnya, jumlah pegawai negeri terbatas, sehingga akan menambah beban bila ASN ditunjuk sebagai penjabat kepala desa.
“Kami meminta pimpinan DPR dan pemerintah agar mencabut klausul penjabat kepala desa yang diisi oleh ASN, dikembalikan lagi ke kades yang saat ini menjabat atau mantan,” ucap Saifuddin.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memahami pertimbangan para kepala desa akhir masa jabatan yang meminta adanya keberlanjutan periodisasi. Menurut dia, persoalan pembiayaan pilkades, pertimbangan stabilitas, dan potensi terjadinya polarisasi menjelang pemilihan perlu dipertimbangkan.
Masa jabatan kepala desa diatur di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun, dengan maksimal menjabat sebanyak 2 periode. Ketentuan itu mengubah aturan sebelumnya, yang membatasi durasi jabatan kepala desa selama 6 tahun. (*)









