SUPALAMEDIA– Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga acuan baru untuk ayam hidup (live bird) dan telur ayam di tingkat peternak yang akan mulai berlaku pada 15 Juli 2026. Ketentuan ini diumumkan dalam konferensi pers di kantor Kementan, Senin (6/7/2026).
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyampaikan bahwa harga ayam hidup ditetapkan sebesar Rp 19.500 per kilogram (kg) dan telur ayam sebesar Rp 24.000 per kg. Penetapan ini merupakan hasil musyawarah antara Kementan, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), serta asosiasi dan pelaku usaha unggas.
“Hasil keputusannya adalah mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird, ayam pedaging di semua peternak dengan size apa pun, itu di harga Rp19.500 per kg minimal, dan juga Rp 24.000 per kg untuk telur,” ujar Sudaryono.
Baca Juga:
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keseimbangan harga agar peternak memperoleh keuntungan yang layak tanpa membebani konsumen. Pemerintah juga akan mengawasi kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap harga patokan tersebut, sehingga kesejahteraan peternak meningkat dan harga di tingkat konsumen tetap terkendali sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh turunnya harga ayam belakangan ini akibat ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan. Pemerintah berupaya menjaga harga agar tidak berada di bawah biaya produksi (HPP) yang dapat mengancam keberlanjutan usaha peternak.
“Kalau lebih rendah dari HPP seperti sekarang, peternak kita tidak bisa berkelanjutan dan produksi kita juga terancam. Nah ini yang kita harus kita jaga,” pungkasnya.
Baca Juga:
Pemerintah berkomitmen untuk mengevaluasi kebijakan ini secara berkala dan juga akan membahas isu lain terkait penyediaan pakan hingga perlindungan peternak dalam pertemuan-pertemuan mendatang.(*)









