SUPALAMEDIA– Pemerintah Kabupaten Pinrang menunjukkan komitmen serius dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Hal ini ditegaskan saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2026 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (9/7/2026).
Bupati Pinrang, Irwan Hamid, menghadiri langsung rakor yang dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pj Gubernur Sulsel, bersama para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Irwan Hamid menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B Kabupaten/Kota. Penandatanganan ini menjadi bukti nyata kesiapan Pemkab Pinrang dalam melindungi lahan pertanian produktif di wilayahnya agar tidak beralih fungsi.
Baca Juga:
Ia menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rakor dengan melakukan inventarisasi dan pemetaan lahan sawah yang masuk kategori LP2B. Langkah ini diambil untuk memastikan target minimal 87 persen luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang diamanatkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN dapat terpenuhi.
“Kami di Pinrang siap mendukung penuh kebijakan ini. Lahan pertanian adalah aset strategis yang harus kami jaga demi keberlanjutan pangan daerah dan nasional,” ujar Irwan Hamid usai penandatanganan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Pinrang, Andi Surya Batara, menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penetapan lahan pangan berkelanjutan ini.
Baca Juga:
Menurutnya, langkah pengamanan ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pinrang.
Andi Surya menekankan pentingnya keseimbangan pembangunan, di mana penyediaan ruang publik tetap berjalan tanpa harus menggerus lahan pertanian produktif.
“Pembangunan ruang publik memang dibutuhkan, namun harus dipastikan tidak mengganggu atau menggerus lahan pangan yang telah dilindungi,” pungkasnya. (*)









