Scroll untuk baca artikel
Supala Media
Supala Media
Daerah

Pemkab Pinrang Berkomitmen Jaga Alih Fungsi Lahan Pertanian

×

Pemkab Pinrang Berkomitmen Jaga Alih Fungsi Lahan Pertanian

Sebarkan artikel ini
Pemkab Pinrang Berkomitmen Jaga Alih Fungsi Lahan Pertanian Supalamedia
Salah satu lokasi produktif lahan pertanian yang berada di Jl.Bintang kini sudah beralih fungi

SUPALAMEDIA– Pemerintah Kabupaten Pinrang menunjukkan komitmen serius dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Hal ini ditegaskan saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2026 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (9/7/2026).

Bupati Pinrang, Irwan Hamid, menghadiri langsung rakor yang dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pj Gubernur Sulsel, bersama para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan.

Supala Media

Dalam kesempatan tersebut, Irwan Hamid menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B Kabupaten/Kota. Penandatanganan ini menjadi bukti nyata kesiapan Pemkab Pinrang dalam melindungi lahan pertanian produktif di wilayahnya agar tidak beralih fungsi.

Ia menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rakor dengan melakukan inventarisasi dan pemetaan lahan sawah yang masuk kategori LP2B. Langkah ini diambil untuk memastikan target minimal 87 persen luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang diamanatkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN dapat terpenuhi.

“Kami di Pinrang siap mendukung penuh kebijakan ini. Lahan pertanian adalah aset strategis yang harus kami jaga demi keberlanjutan pangan daerah dan nasional,” ujar Irwan Hamid usai penandatanganan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Pinrang, Andi Surya Batara, menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penetapan lahan pangan berkelanjutan ini.

Menurutnya, langkah pengamanan ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pinrang.

Andi Surya menekankan pentingnya keseimbangan pembangunan, di mana penyediaan ruang publik tetap berjalan tanpa harus menggerus lahan pertanian produktif.

“Pembangunan ruang publik memang dibutuhkan, namun harus dipastikan tidak mengganggu atau menggerus lahan pangan yang telah dilindungi,” pungkasnya. (*)

Supala Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   2   =