SUPALAMEDIA– Kepolisian Resor Pinrang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram di halaman Mapolres Pinrang, Rabu (15/4/2026).
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Pinrang, Sudirman, serta sejumlah instansi terkait.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pinrang mengapresiasi kinerja Polres Pinrang yang dinilai positif, khususnya dalam penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Alhamdulillah, di era kepemimpinan Pak Kapolres, Pinrang yang dulunya zona merah, kini sudah menjadi zona hijau,” ujar Sudirman.
Ia berharap upaya penindakan tegas terhadap pelaku maupun pengguna narkotika dapat berlanjut agar capaian tersebut bisa bertahan.
Sudirman juga menyebutkan bahwa 3,8 kilogram sabu (sesuai pernyataan di naskah) yang dimusnahkan jika beredar dapat membahayakan puluhan ribu warga Pinrang. Namun berdasarkan data dari Polres, berat barang bukti yang dimusnahkan adalah 3,2 kilogram.
“3,8 kilogram sabu yang dimusnahkan hari ini, jika ini beredar bisa membahayakan puluhan ribu orang warga Pinrang. Sekali lagi terima kasih Pak Kapolres beserta jajaran,” tutup Sudirman.
Sementara itu, Kapolres Pinrang, AKBP Edy Shabara, menjelaskan bahwa barang bukti dengan berat bruto 3,2 kilogram tersebut jika dikonversikan dapat menyelamatkan 38.400 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan taksiran nilai mencapai Rp3,8 miliar.
“Ini adalah hasil kerja keras jajaran kepolisian bersama dengan instansi terkait. Penindakan hukum yang tegas, termasuk penyitaan barang bukti ini adalah langkah awal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” kata Edy.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta disaksikan oleh pihak terkait guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Saya perlu mengingatkan kita semua, bahwa tindakan ini adalah peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika. Dan tentunya, hukum akan ditegakkan dengan tegas dan tanpa kompromi,” tutupnya.(*)




