SUPALAMEDIA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang kembali memusnahkan barang bukti dari total 28 perkara hukum. Pemusnahan digelar pada Kamis, 21 Mei 2026, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang.
Perkara narkotika masih menduduki posisi tertinggi dibandingkan dengan perkara pidana umum lainnya. Dari 28 perkara yang dimusnahkan, sebanyak 19 perkara (68 persen) di antaranya merupakan kasus narkotika.
Kepala Kejari Pinrang, Sinrang, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.
Baca Juga:
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 137,3109 gram sabu. Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya sepanjang tahun 2026.
“Hari ini kasus tertinggi yang kami tangani adalah penyalahgunaan narkotika,” ujar Sinrang.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum, pers, dan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
Berdasarkan pantauan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Kegiatan ini disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait.
Rincian Perkara:
– 19 perkara narkotika (barang bukti 137,3109 gram sabu)
– 6 perkara oharda (pidana ringan)
– 3 perkara Kamnegtibum/TPUL
Total: 28 perkara





