Scroll untuk baca artikel
Supala Media
Supala Media
Daerah

DPRD Pinrang Soroti Penataan Trotoar dan Sengketa Aset dalam LKPJ Bupati 2025

×

DPRD Pinrang Soroti Penataan Trotoar dan Sengketa Aset dalam LKPJ Bupati 2025

Sebarkan artikel ini
DPRD Pinrang Soroti Penataan Trotoar dan Sengketa Aset dalam LKPJ Bupati 2025 Supalamedia
Sekretaris Pansus Andry Mulyadi membacakan laporan LKPJ Bupati 2025

SUPALAMEDIA– Menjelang pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun Anggaran 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menyampaikan sejumlah catatan krusial, termasuk menyoal penataan trotoar yang pernah memicu aksi demo serta sengketa aset daerah yang berujung pada gugatan hukum.

Catatan itu disampaikan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pinrang, Andri Mulyadi, dalam rapat paripurna, Senin kemarin

Supala Media

Salah satu poin utama yang disorot DPRD adalah penataan pemanfaatan trotoar oleh pelaku UMKM. Dewan mendorong hadirnya pusat kuliner terpadu food court guna menciptakan efek berganda bagi perekonomian warga.

Catatan ini tidak terlepas dari fakta bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang pernah didemo oleh pelaku UMKM yang berjualan di trotoar Lapangan Lasinrang Park Menanggapi aksi tersebut, Pemkab kemudian melakukan penataan di wilayah itu. Namun, DPRD menilai perlu langkah lebih lanjut agar persoalan trotoar tidak berulang.

Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar DPRD Pinrang, terungkap bahwa sejumlah pihak telah menggugat Pemkab Pinrang. Informasi tersebut turut menjadi latar belakang rekomendasi DPRD agar pengelolaan aset daerah lebih transparan dan tertib secara hukum.

Legislatif meminta kejelasan dokumen tanah dan bangunan milik daerah. “Penyelesaian sengketa aset harus menjadi prioritas agar tidak mengganggu pelayanan publik,” ujar Andri Mulyadi dalam rapat paripurna.

DPRD juga mendorong penyelesaian tapal batas wilayah, peningkatan kualitas rekrutmen PPPK sesuai pedoman BKN, pemerataan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, serta penertiban peredaran minuman keras (miras).

Rekomendasi lain mencakup peningkatan kapasitas SDM damkar, pemerataan pos damkar, dan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk pertanian.

Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, menyatakan bahwa LKPJ merupakan gambaran pelaksanaan pemerintahan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Ia mengakui pelaksanaan pemerintahan di tahun 2025 dilakukan penuh kehati-hatian dan efisiensi, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Namun demikian, seluruh kebijakan tetap diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Sudirman.

Wabup mengapresiasi rekomendasi konstruktif DPRD dan menilainya sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas. Ia menegaskan sinergi eksekutif dan legislatif harus terus diperkuat agar kebijakan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (*)

 

Supala Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   6   =