SUPALAMEDIA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk secara ekstrem meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mengurangi ketergantungan anggaran terhadap dana transfer pusat yang dinamis.
“Kalau dilihat dari APBD Kabupaten Pinrang, ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat sangat tinggi. Sehingga untuk mengurangi tekanan tersebut, Pemkab Pinrang sudah harus berpikir bagaimana secara ekstrim meningkatkan PAD,” ujar Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI Tri Budi Rochmanto dalam rapat koordinasi di Ruang Paripurna DPRD Pinrang, Selasa (28/7/2026).
Meski mendorong optimalisasi maksimal, KPK mengingatkan agar kebijakan perpajakan tidak memberatkan masyarakat.
Baca Juga:
“Walaupun demikian, tetap harus bijak untuk menaikkan pajak, supaya tidak memberatkan masyarakat. Jadi, harus membuat kebijakan yang komprehensif,” tambah Tri Budi.
Seruan KPK ini menjadi peringatan dini bagi Pemerintah Daerah. Dengan skenario dana transfer yang terus berubah, daerah yang hanya mengandalkan “jatah” dari pusat akan kesulitan membiayai pembangunan dan pelayanan publik secara mandiri.
Tri memandang sudah saatnya Pinrang mengubah pola pikir dari wait and see menjadi proaktif dengan menggali sumber-sumber pendapatan baru serta menutup kebocoran pada sektor pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga:
Menanggapi arahan tersebut, Bupati Pinrang, H. Andi Irwan Hamid, menyatakan kesiapan jajarannya untuk melakukan terobosan. Dalam sambutannya, ia menyoroti pentingnya pemanfaatan instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) untuk mengawal optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan aset.
“Kita ingin memastikan setiap proses pemerintahan berjalan sesuai aturan, transparan dan akuntabel. Hasil evaluasi KPK harus kita jadikan bahan perbaikan berkelanjutan,” ujar Bupati Irwan.
Bupati juga menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan memperkuat pengawasan internal, guna memastikan bahwa upaya peningkatan PAD tidak diiringi oleh celah korupsi.(*)
Baca Juga:









