SUPALAMEDIA — Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.
Kebijakan ini bertujuan membatasi penggunaan energi di tengah kondisi keterbatasan energi yang terjadi belakangan.
Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi di ruang rapat Bupati Pinrang, Senin (6/4).
Baca Juga:
“WFH ini bukan berarti pelayanan kepada masyarakat menjadi berkurang. Justru kita harus memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, karena itu adalah tanggung jawab utama ASN,” tegas Bupati Irwan.
Menurutnya, kebijakan WFH merupakan langkah strategis namun harus diimplementasikan secara bijak dan terukur. Setiap perangkat daerah diminta cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan ASN.
Bupati Irwan juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak dijadikan alasan untuk mengurangi kinerja atau mengabaikan tugas pelayanan. ASN harus tetap siap hadir di kantor kapan saja, terutama dalam kondisi mendesak yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Baca Juga:
Tidak semua perangkat daerah menerapkan WFH penuh. Perangkat yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap wajib memberikan layanan maksimal, sehingga masyarakat tidak merasakan dampak negatif.(*)
Baca Juga:









