Scroll untuk baca artikel
Supala Media
Supala Media
Daerah

Bupati Pinrang Tandatangani Berita Acara Penetapan LP2B di Rakor Sulsel

×

Bupati Pinrang Tandatangani Berita Acara Penetapan LP2B di Rakor Sulsel

Sebarkan artikel ini
Bupati Pinrang Tandatangani Berita Acara Penetapan LP2B di Rakor Sulsel Supalamedia
Proses penandatangan oleh bupati pinrang disaksikan Nusron Wahid

SUPALAMEDIA — Bupati Pinrang, Irwan Hamid, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2026, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (9/7/2026).

Rakor yang dipimpin langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, itu juga dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan.

Supala Media

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri ATR/BPN tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah. Surat edaran itu mengamanatkan pemerintah provinsi untuk menetapkan dan menyampaikan usulan LP2B kepada Menteri ATR/BPN paling lambat 31 Juli 2026, guna memenuhi minimal 87 persen luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Sulsel.

Pada kesempatan itu, Irwan Hamid bersama seluruh kepala daerah se-Sulsel menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B Kabupaten/Kota.

Rakor ini bertujuan menyelaraskan kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menetapkan lahan pertanian produktif sebagai LP2B yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan. Langkah ini dinilai strategis mengingat laju alih fungsi lahan sawah masih menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan daerah.

Sulawesi Selatan tercatat memiliki LP2B seluas 660.638 hektare, menjadikannya provinsi dengan LP2B terluas di Pulau Sulawesi.

Dalam rakor tersebut, Menteri Nusron Wahid yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, H. M. Jufri Rahman, juga membahas tantangan agraria dan tata ruang dalam mendukung pembangunan, termasuk program prioritas pemerintah terkait swasembada pangan.(*)

Supala Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   1   =