SUPALAMEDIA–Proses pembangunan Koperasi Merah Putih di kawasan Taman Firdaus, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang terus berlanjut meski menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat.
Proyek ini diduga melanggar ketentuan tata ruang dan alih fungsi kawasan hijau yang telah ditetapkan sebagai hutan kota.
Forum Studi Konstitusi Hukum Lasinrang (FOSHIL) menyoroti dugaan pengalihan fungsi kawasan yang sebelumnya ditetapkan sebagai hutan kota berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 244 Tahun 2007. Kawasan tersebut sejatinya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang memiliki peran ekologis penting bagi masyarakat.
Baca Juga:
Ketua Harian FOSHIL, Amar Ma’ruf Iloe, mengingatkan bahwa pembangunan di kawasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Peraturan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan dan pengelolaan kawasan hijau sebagai bagian dari tata ruang daerah.
“Ruang terbuka hijau bukan sekadar lahan kosong, tetapi memiliki fungsi strategis sebagai paru-paru kota, area resapan air, dan ruang interaksi sosial masyarakat,” ujar Amar Ma’ruf Iloe, Senin (17/3/2025).
FOSHIL menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak keberadaan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Namun, pembangunan tersebut seharusnya tidak mengorbankan kepentingan lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
“Jika lokasi pembangunan menimbulkan konflik dengan regulasi tata ruang maupun perlindungan lingkungan, maka pemerintah daerah seharusnya mencari lokasi alternatif yang lebih tepat,” tambahnya.
Organisasi masyarakat sipil tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap rencana pembangunan Koperasi Merah Putih di kawasan Taman Firdaus. Jika terbukti tidak sesuai dengan SK Nomor 244 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021, kebijakan tersebut seharusnya ditinjau kembali.
FOSHIL juga meminta pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil agar setiap kebijakan pembangunan dapat dikaji secara objektif. Transparansi dalam proses perencanaan dinilai penting untuk memperkuat legitimasi kebijakan serta mencegah konflik sosial.(*)









