SUPALAMEDIA— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil agar para pemimpin daerah tetap siaga menghadapi berbagai potensi permasalahan yang muncul selama momentum Lebaran.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Dalam aturan tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan kebijakan ini bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama masa libur Lebaran.
Baca Juga:
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan tersebut agar dilakukan pembatalan atau menunda atau menjadwalkan ulang agenda kegiatan,” tegas Tito dalam surat edaran tersebut.
Selain menunda perjalanan ke luar negeri, kepala daerah juga diminta mengambil sejumlah langkah strategis. Di antaranya mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi daerah, serta memastikan kesiapan pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri di wilayah masing-masing.
Pemerintah menilai keberadaan kepala daerah di daerahnya sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal serta menjaga stabilitas daerah selama masa libur panjang Lebaran.









